Tentang PT DISA

PT DISA telah didirikan pada tanggal 11 Januari 2011, awalnya dengan tujuan untuk memberikan support/layanan kepada Perusahaan Asing yang hendak berinvestasi di Indonesia. Berdasarkan pengamatan kami pada saat itu, begitu banyak investor asing yang hendak berinvestasi di Indonesia, namun bingung dengan regulasi di Indonesia, mulai dari hendak mendirikan PT Penanaman Modal Asing (PT PMA). Walaupun sudah banyak informasi di internet mengenai cara berinvestasi di Indonesia, namun untuk pelaksanaannya tidak mudah karena harus berinteraksi dengan berbagai instansi seperti Kantor Notaris, Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta aneka kementrian terkait dengan usaha yang akan dijalankan.

Sebelum mendirikan PT DISA, para key-person PT DISA adalah in-house legal pada beberapa perusahaan terkemuka di Indonesia. Dengan berbekal pengalaman sebagai in-house legal di berbagai grup perusahaan, kami berkeyakinan bahwa kami memiliki “sense” yang tidak dimiliki oleh Law Firm, Kantor Notaris, atau Agen Pengurusan Perizinan yang ada di Indonesia. Kami sangat memahami pentingnya efisiensi dalam menjalankan bisnis, membedakan level strategis dan operasional, dan khususnya menangani legalitas perusahaan yang diperlukan dimana diperlukan riset peraturan yang cukup mendalam. Support atau bantuan ini yang kami tawarkan kepada calon klien kami, sehingga klien bisa benar-benar fokus dalam pengembangan bisnisnya di Indonesia, tanpa harus memikirkan terlalu detil mengenai aspek legalitas korporasi.

Dengan pendekatan yang sederhana, efisien dan tepat sasaran, kami yakin dapat memberikan nilai tambah kepada pengembangan usaha yang dilakukan oleh Klien kami.

Terima kasih


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *